PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER HTN (T1)

 TUGAS KE 1 : BAB I. PERISTILAHAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER HTN (TT. 1)

Arya Airlangga - 202510110110189

Hukum (E)

Universitas Muhammadiyah Malang

 



1.     Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara berasal dari istilah Belanda staatsrecht yang secara umum setara dengan Constitutional Law.Istilah ini memiliki dua makna:

       Dalam arti sempit: mengacu pada aturan yang mengatur bentuk negara, tugas dan wewenang alat-alat negara.

       Dalam arti luas: mencakup kajian aturan dasar negara serta hubungan antara organ negara dan warga negara.

Menurut para ahli, HTN dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur organisasi negara, termasuk struktur, fungsi, hubungan antar lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara.

 

2.     Obyek dan Ruang Lingkup HTN

 


A.   Obyek dari Hukum Tata Negara adalah:

1)    Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

2)    Organisasi dan struktur pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif).

3)    Sistem pemilu, partai politik, dan hubungan negara-warga.

4)    Prinsip negara hukum, hak asasi, kewarganegaraan.

 

B.    Ruang lingkup mencakup kajian tentang:

1)    Teori & konsep negara (definisi, unsur, tujuan).

2)    Bentuk negara dan bentuk pemerintahan.

3)    Hubungan antar lembaga negara.

4)    Prinsip dasar penyelenggaraan negara seperti supremasi hukum dan demokrasi konstitusional.


 

 

 

 

 

 

 

3.     Hubungan HTN dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, dan HAN

 

Kajian HTN tidak berdiri sendiri tetapi berinteraksi dengan disiplin lain:

 

1)    Ilmu Negara:

memberikan teori dasar tentang negara yang menjadi landasan bagi aturan tata negara.

2)    Ilmu Politik:

mempelajari perilaku politik, kekuasaan, partai, pemilu yang menjadi bagian dari s           truktur pemerintahan.

3)    Hukum Administrasi Negara (HAN):

berhubungan erat karena HTN menetapkan struktur legal pemerintahan, sedangkan HAN mengatur implementasi administratif dalam praktek pemerintahan sehari-hari. 

 

4.     Sumber-Sumber Hukum Tata Negara

Sebelum masuk ke daftar sumber hukum, penting memahami apa sumber hukum: segala sesuatu yang menjadi asal, dasar, atau tempat aturan hukum itu ditemukan, serta yang menimbulkan kekuatan mengikatnya.

 

A.   Pengertian Sumber Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo dan Joeniarto, sumber hukum dapat dilihat dari beberapa sisi:


1)    Filosofis: nilai dan asas dasar suatu aturan hukum.

2)    Historis: sejarah terjadinya suatu aturan.

3)    Sosiologis: kondisi sosial-kultural masyarakat.

4)    Formil: tempat di mana kaidah hukum itu ditemukan, misalnya undang-undang,   konvensi, doktrin, kebiasaan.

 

 


B.    Macam/Bentuk Sumber Hukum Tata Negara

 

1.     Sumber Hukum Materiil

Ini adalah faktor yang menentukan isi atau materi hukum, seperti:

·      Pancasila dan dasar pandangan hidup bernegara.

·      Kekuatan politik dan dinamika sosial yang mempengaruhi pembentukan hukum.

·      Pengalaman sejarah dan tradisi kenegaraan.

 

 

 

2.     Sumber Hukum Formil (konkret)

Ini mencakup tempat aturan itu ditemukan, antara lain:

1)    Hukum perundang-undangan ketatanegaraan termasuk UUD, UU, peraturan pemerintah dan seterusnya.

2)    Hukum adat & kebiasaan ketatanegaraan.

3)    Konvensi ketatanegaraan praktik yang diterima tanpa tertulis tetapi mengikat secara politis.

4)    Yurisprudensi ketatanegaraan putusan pengadilan yang menjadi rujukan.

5)    Hukum perjanjian internasional yang relevan dengan ketatanegaraan.

6)    Doktrin ketatanegaraan pendapat para ahli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

SISTEM PEMERINTAHAN